Produk yang dideskripsikan sebagai kentang goreng beku biasanya diklasifikasikan di pos 2004 Harmonized System. Pilih subpos 6 digit yang sesuai dengan produk Anda, lalu tambahkan digit nasional negara pengimpor.
Pos 2004Vegetables preparations n.e.c.; prepared or preserved otherwise than by vinegar or acetic acid, frozen, other than products of heading no. 2006
Subpos yang biasa dipakai
Vegetable preparations; potatoes, prepared or preserved otherwise than by vinegar or acetic acid, frozenTambah ke invoice →
Subpos lain dari pos 2004
Vegetable preparations; vegetables and mixtures of vegetables (excluding potatoes), prepared or preserved otherwise than by vinegar or acetic acid, frozen
Klik kode untuk menyalinnya. Deskripsi HS ditampilkan dalam bahasa Inggris, bahasa nomenklatur resmi.
Cara memastikan kodenya
Baca teks pos dan subpos di atas, lalu pilih yang menggambarkan bahan pembuat dan fungsi produk Anda.
Periksa catatan bagian (section) dan catatan bab pada bab 20, yang bisa memasukkan atau mengecualikan produk.
Tambahkan digit nasional dari tarif negara pengimpor (8 sampai 10 digit) dan pastikan dengan PPJK/customs broker, atau ajukan keputusan klasifikasi di muka (advance ruling) ke bea cukai jika besaran bea masuk berpengaruh besar.
Sumber: Nomenklatur HS 2022, tingkat 6 digit (UN Comtrade). Deskripsi dalam bahasa Inggris, seperti pada nomenklatur resmi. Digit setelah digit ke-6 berbeda tiap negara.
Produk yang dideskripsikan sebagai kentang goreng beku biasanya diklasifikasikan di pos HS 2004, subpos 2004.10. Pastikan kode nasional lengkapnya di tarif negara pengimpor.
Apakah kode HS sama di setiap negara?
6 digit pertama sama di setiap negara yang memakai HS 2022. Setiap negara menambahkan digitnya sendiri (biasanya sampai 8 atau 10 digit) dan menetapkan tarif bea, jadi cek tarif negara tujuan. BTKI Indonesia memakai 8 digit yang diawali 6 digit HS ini.
Bagaimana jika produk saya berbeda?
Bahan, fungsi, dan cara produk dikemas bisa mengubah pos. Cari deskripsi produk Anda sendiri di Cek kode HS, baca catatan bab, dan jika ragu, tanyakan kepada PPJK/customs broker atau ajukan keputusan klasifikasi di muka (advance ruling) ke otoritas bea cukai.